Force Majeure dalam Perjalanan Umroh: Apa Artinya bagi Jamaah dan Hak Apa yang Perlu Diketahui?
Force Majeure dalam Perjalanan Umroh: Apa Artinya bagi Jamaah dan Hak Apa yang Perlu Diketahui?
Ketika Rencana ke Tanah Suci Tiba-Tiba Berubah
Tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun, cuti yang sudah disetujui, koper yang separuh terisi, lalu datang kabar itu: penerbangan dibatalkan. Bagi calon jamaah umroh, momen seperti ini bukan sekadar jadwal yang bergeser. Hati ikut terguncang, dan pertanyaan segera menyusul: uang saya bagaimana, dan siapa yang bertanggung jawab?
Di titik inilah istilah force majeure sering muncul. Biro perjalanan menyebutnya, maskapai menyebutnya, dan jamaah kerap bingung: apakah artinya semua uang hangus, atau semua pihak otomatis bebas dari tanggung jawab? Jawabannya tidak sesederhana itu. Apalagi sepanjang 2026, ketegangan di Timur Tengah berulang kali mengganggu jadwal penerbangan jamaah Indonesia.
Artikel ini mengajak Anda memahami force majeure dengan kepala dingin: apa artinya, kapan bisa dipakai, dan hak apa yang tetap melekat pada jamaah. Dengan pemahaman yang benar, Anda bisa bersabar tanpa harus pasrah begitu saja.
Apa Itu Force Majeure dan Dari Mana Aturannya?
Force majeure, atau dalam bahasa hukum Indonesia disebut keadaan memaksa atau keadaan kahar (overmacht), adalah peristiwa di luar kendali para pihak yang membuat kewajiban dalam sebuah perjanjian tidak mungkin dipenuhi. Intinya, kegagalan itu bukan karena kelalaian atau niat buruk.
Di Indonesia, gagasan ini berakar pada Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Secara garis besar, pihak yang gagal memenuhi kewajiban tidak diwajibkan mengganti kerugian jika kegagalan itu disebabkan keadaan memaksa yang tidak dapat diduga dan bukan akibat kesalahannya. Untuk umroh, perjanjian itu adalah kontrak antara jamaah dan penyelenggara perjalanan (PPIU).
Agar sebuah peristiwa layak disebut force majeure, kajian hukum tentang wanprestasi keberangkatan jamaah umroh umumnya menelaah unsur-unsur berikut:
- Peristiwanya di luar kendali pihak yang mengaku terhalang.
- Peristiwanya tidak dapat diduga ketika perjanjian dibuat.
- Peristiwanya membuat kewajiban mustahil atau sangat sulit dijalankan.
- Pihak tersebut tidak lalai dan sudah berupaya semestinya.
Satu hal yang sering terlewat: peristiwa harus dibuktikan. Kajian tentang klausul force majeure dalam kontrak umroh bahkan menekankan bahwa klausul yang jelas dan tertulis penting untuk melindungi jamaah, karena sebelum itu masing-masing travel bisa menafsirkan sendiri.
Soal payung aturan, penyelenggaraan haji dan umroh kini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, dan izin serta pengawasan PPIU berada di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), yang mengambil alih urusan ini sejak September 2025.
Situasi Seperti Apa yang Biasa Disebut Force Majeure?
Tidak semua gangguan otomatis berstatus force majeure. Namun beberapa peristiwa berikut kerap menjadi dasar penundaan atau pembatalan perjalanan umroh:
- Konflik bersenjata dan penutupan ruang udara atau bandara. Pada 1 Maret 2026, Wamenhaj mengimbau jamaah yang akan berangkat dalam waktu dekat menunda keberangkatan karena eskalasi di Timur Tengah. Pada Oktober 2026, operasional Bandara Riyadh dilaporkan terhenti setelah serangan kelompok Houthi, dan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar 53 dari 83 penumpang yang dijadwalkan harus menunda keberangkatan. Kemenhaj Kabupaten Tangerang mencatat sekitar 400 jamaah terdampak penundaan atau pembatalan penerbangan transit.
- Pandemi dan penutupan oleh otoritas Arab Saudi. Pada 2020, umroh ditangguhkan sekitar tujuh bulan sebelum dibuka bertahap untuk jamaah Indonesia.
- Bencana alam atau cuaca ekstrem yang menutup bandara atau layanan di tempat tujuan.
- Kebijakan pemerintah yang membuat perjalanan tidak dapat dilaksanakan, seperti larangan terbang atau penghentian penerbitan visa.
Perhatikan bahwa pemerintah sendiri membedakan penundaan dari pembatalan. Dalam pertemuan lintas kementerian pada 3 Maret 2026, Kemenhaj menegaskan bahwa penundaan adalah langkah mitigasi risiko, bukan pembatalan. Perbedaan ini penting karena menentukan opsi yang bisa Anda pilih, seperti yang dibahas di bawah.
Hak Apa yang Tetap Dimiliki Jamaah?
Force majeure membebaskan penyelenggara dari tuntutan ganti rugi atas keterlambatan, tetapi tidak berarti hak jamaah ikut lenyap. Berikut hak-hak pokok yang perlu Anda ketahui:
- Hak atas informasi yang jelas. Tanyakan status resmi keberangkatan Anda, apakah ditunda atau dibatalkan, dan minta jawabannya secara tertulis.
- Hak memilih antara jadwal ulang atau pembatalan. Saat pandemi, aturan Kemenag memberi jamaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan hak untuk membatalkan keberangkatan, dengan pengembalian sebesar biaya paket dikurangi biaya yang sudah benar-benar dibayarkan PPIU kepada penyedia layanan, dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. Pola yang sama layak Anda tanyakan sekarang.
- Hak atas pengembalian tiket yang dibatalkan maskapai. Menurut ketentuan Permenhub PM 89 Tahun 2015, maskapai yang membatalkan penerbangan wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan uang tiket. Pada paket umroh, urusannya biasanya dijalankan lewat PPIU Anda.
- Hak atas restitusi komponen layanan. Dalam kesepakatan 3 Maret 2026, pemerintah menyebut maskapai berkomitmen pada refund, reschedule, dan re-route tanpa biaya tambahan, imigrasi memberi kemudahan pembatalan visa, dan Kemenhaj akan mengomunikasikan restitusi visa, akomodasi, konsumsi, serta transportasi darat bagi jamaah yang gagal berangkat karena larangan terbang.
- Hak untuk mengadu. Jika penjelasan travel tidak memuaskan, Anda bisa melapor ke kantor Kemenhaj terdekat, dan sebagai konsumen Anda juga dilindungi UU Perlindungan Konsumen.
Satu catatan jujur: pengembalian penuh bukan jaminan. Komponen yang sudah dibayarkan dan memang tidak bisa ditarik kembali umumnya tidak ikut dikembalikan, dan itu sebabnya bukti pembayaran dari travel menjadi penentu.
Tanggung Jawab Penyelenggara: Sampai Mana Batasnya?
PPIU bukan sekadar penjual paket. Menurut penjelasan anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid, UU Nomor 14 Tahun 2025 menempatkan PPIU sebagai pihak yang bertanggung jawab melindungi jamaah sejak sebelum berangkat, selama di Arab Saudi, hingga kembali ke Tanah Air (Pasal 96). Kemenhaj juga wajib terlibat mencarikan solusi (Pasal 97). Kemenhaj Kabupaten Tangerang pun menegaskan bahwa jamaah yang terdampak penundaan atau pembatalan harus memperoleh jaminan sesuai ketentuan yang wajib dijalankan setiap PPIU.
Dalam praktik, tanggung jawab itu mencakup:
- menyampaikan informasi perkembangan secara terbuka dan tepat waktu;
- memberi opsi jadwal ulang atau pembatalan dengan perhitungan biaya yang transparan;
- berkoordinasi dengan maskapai dan pemerintah untuk refund, re-route, dan restitusi;
- memastikan jamaah yang sudah berada di Arab Saudi tetap tertangani, termasuk akomodasi bila kepulangan tertunda.
Batasnya juga perlu dipahami. Force majeure umumnya membebaskan penyelenggara dari kewajiban membayar ganti rugi atas keterlambatan atau kegagalan yang bukan salahnya. Namun ini tidak sama dengan menahan dana jamaah untuk layanan yang tidak jadi diberikan.
Perlu diketahui pula bahwa aturan di area ini masih diperdebatkan. Asosiasi penyelenggara AMPHURI mengajukan uji materi UU 14/2025 ke Mahkamah Konstitusi dan menyoroti Pasal 96 ayat (5), yang dinilai menyisakan celah perlindungan ketika terjadi pembatalan penerbangan, penolakan klaim asuransi, atau gangguan layanan akibat force majeure. Artinya, pemahaman Anda sebagai jamaah menjadi lapisan perlindungan tambahan.
Waspadai: Bukan Semua Penundaan Adalah Force Majeure
Sayangnya, istilah ini kadang dipakai sebagai tameng. Penundaan yang berakar pada masalah internal penyelenggara tidak otomatis menjadi keadaan memaksa. Beberapa contoh yang perlu dicermati:
- Penundaan berulang tanpa peristiwa luar yang jelas. Pemberitaan Oktober 2026 mengisahkan puluhan jamaah sebuah travel yang jadwalnya mundur tiga kali, lalu pemberangkatan 80 orang dibatalkan, sementara janji refund belum terealisasi dan pengelola menyebut kendala penjualan aset. Alasan seperti ini berasal dari urusan keuangan internal, bukan peristiwa di luar kendali.
- Visa tak terbit karena penyelenggara tidak berizin. Sebuah catatan kasus 2026 menyebut puluhan calon jamaah tertahan di Bandara Soekarno-Hatta karena visa mereka tidak pernah terbit, dan penyelenggaranya diduga tidak memiliki izin PPIU.
- Kelalaian dan kesalahan administrasi. Sebuah skripsi hukum tentang pembatalan haji kuota tambahan 2004 menyimpulkan bahwa penyebab pembatalan di sana adalah ketidakprofesionalan penyelenggara, bukan keadaan memaksa, sehingga tergolong wanprestasi. Prinsipnya relevan: kelalaian tidak bisa dibungkus sebagai force majeure.
Pertanyaan sederhana untuk menguji: adakah peristiwa nyata di luar kendali yang bisa diverifikasi, seperti pengumuman resmi pemerintah, penutupan bandara, atau pembatalan oleh maskapai? Jika jawabannya tidak ada, Anda berhak meminta penjelasan yang lebih rinci.
Langkah Praktis: Sebelum Mendaftar dan Saat Masalah Datang
Sebelum mendaftar
- Pastikan travel berstatus PPIU aktif. Cek lewat kanal verifikasi resmi Kemenhaj. Kemenhaj sendiri menemukan sekitar separuh dari 3.631 PPIU yang terdaftar di SISKOPATUH berstatus tidak aktif per akhir September 2026, jadi izin yang pernah ada belum tentu masih berlaku.
- Baca klausul force majeure dan pembatalan di kontrak. Perhatikan peristiwa apa saja yang disebut, siapa menanggung biaya apa, dan berapa lama proses refund.
- Minta rincian komponen biaya (tiket, visa, hotel, konsumsi, transportasi) agar jelas bagian mana yang dapat dikembalikan.
- Bayar ke rekening atas nama perusahaan dan simpan semua kuitansi.
- Periksa asuransi perjalanan, terutama pengecualian untuk perang, konflik, atau pembatalan oleh maskapai, karena klaim bisa saja ditolak.
Saat terjadi penundaan atau pembatalan
- Minta pernyataan status dan opsi dari PPIU secara tertulis.
- Jangan terburu-buru memutuskan. Pantau informasi resmi dari Kemenhaj dan Kementerian Luar Negeri, dan hati-hati terhadap kabar yang belum terverifikasi.
- Pertimbangkan kondisi pribadi: usia, kesehatan, jadwal kerja, dan jenis penerbangan langsung atau transit.
- Simpan seluruh bukti komunikasi dan pembayaran.
- Jika tidak ada kejelasan, laporkan ke kantor Kemenhaj terdekat, bila perlu dengan pendampingan hukum.
Catatan: artikel ini memuat informasi umum per 26 Oktober 2026 dan bukan nasihat hukum. Situasi dan aturan dapat berubah cepat, jadi cocokkan selalu dengan informasi terbaru dari PPIU dan Kemenhaj.
Menunda Bukan Berarti Tertolak
Bagi seorang calon jamaah, kabar penundaan terasa seperti pintu yang ditutup tepat saat tangan sudah menggenggam gagangnya. Tetapi dalam tradisi kita, perjalanan ke Baitullah tidak pernah hanya soal tiket dan tanggal. Ia juga tentang kesiapan hati, kesabaran, dan keyakinan bahwa panggilan itu datang pada waktu yang tepat.
Force majeure mengingatkan bahwa ada hal yang memang di luar kuasa kita. Namun pengetahuan tentang hak, ketelitian membaca kontrak, dan kehati-hatian memilih penyelenggara ada dalam genggaman kita. Siapkan keduanya, lalu serahkan sisanya dengan tenang. Banyak orang berangkat dua kali: sekali dengan niat, dan sekali dengan langkah.
Sumber
- Media Indonesia: 10 kebijakan baru umrah di tengah krisis Timur Tengah (Maret 2026)
- Inilah Mozaik: Umrah ditunda akibat eskalasi Timur Tengah (1 Maret 2026)
- Viva: puluhan jamaah umrah gagal berangkat akibat pembatalan penerbangan (Oktober 2026)
- Satelit News: 400 jemaah umrah tunda keberangkatan (14 Oktober 2026)
- Kontan: AMPHURI uji UU Haji-Umrah ke MK
- Rahmah Travel: hak jamaah saat penerbangan umroh dibatalkan (data per 21 Oktober 2026)
- Periskop: 50% dari 3.631 biro umrah tidak aktif (29 September 2026)
- Maheer Travelindo: cara cek PPIU dan ciri travel resmi (Oktober 2026)
- Fokus Update: puluhan jamaah menuntut kepastian refund (Oktober 2026)
- Bareksa: pedoman umrah masa pandemi (2020)
- NU Online: pedoman penyelenggaraan umrah masa pandemi
- UMA: tinjauan yuridis wanprestasi keberangkatan jamaah umroh akibat force majeure
- USIM: klausul force majeure dalam kontrak umrah
- UIN Sunan Kalijaga: pembatalan jamaah haji kuota tambahan 2004